Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk
    Kota Langsa

    Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk

    IlhamMarch 21, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Pelaku Jarimah Maisir atau Praktek Perjudian di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk

    Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian inisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan tempat bermain judi online.

    Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa, WJ dan RN ditangkap pada tempat yang berbeda. Eksekusi cambuk terhadap keduanya pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

    Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.

    “Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk,” kata Heri, kepada wartawan Selasa, (21/3/2023).

    • Baca juga:
    • Tiga Orang Pelaku Jarimah Zina Dengan Anak Jalani Uqubat Cambuk 100 Kali di Aceh Timur.
    • Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk.
    • Siswi 16 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk

    Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak 10 kali cambuk.

    Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ.

    “Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,” pungkas Heri.***

    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.