Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian inisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan tempat bermain judi online.
Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa, WJ dan RN ditangkap pada tempat yang berbeda. Eksekusi cambuk terhadap keduanya pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.
“Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk,” kata Heri, kepada wartawan Selasa, (21/3/2023).
- Baca juga:
- Tiga Orang Pelaku Jarimah Zina Dengan Anak Jalani Uqubat Cambuk 100 Kali di Aceh Timur.
- Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk.
- Siswi 16 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk
Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak 10 kali cambuk.
Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ.
“Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,” pungkas Heri.***