Info Aceh Timur, Langsa – Sejumlah tokoh yang terlibat dalam rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), periode 2023-2028 di Kota Langsa, Provinsi Aceh secara resmi didugat ke PN Langsa lantaran diduga curang.
Informasi yang diperoleh, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa oleh pengacara Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani, Dian Yuliani, dan Maya Indasari pada Selasa, 25 Juli 2023.
“Gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, sesuai keterangan adanya perbuatan melawan hukum dari peserta yang gagal lolos menjadi Komisioner,” kata Muslim kepada wartawan Jum’at, (28/7/2023).
Muslim mengatakan, penggugat mengaku adanya perbuatan melawan hukum dan meminta untuk melakukan gugatan terhadap para pihak dalam perkara rekrutmen Komisioner KIP Kota Langsa Periode 2023-2028.
BACA JUGA: KIP Aceh Tamiang Temukan 8 Bacaleg Terdaftar Lebih Dari Satu Partai Politik
BACA JUGA: Sodorkan 40 Bacaleg ke KIP Aceh Timur, Firdaus: Partai Demokrat Milik Rakyat, Bukan Kelompok
Kemudian penggugat menandatangani surat kuasa, selanjutnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa melalui online Court Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juli 2023 dengan dengan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE.
Gugatan yang telah diajukan seperti tes tertulis dan wawancara calon KIP Periode 2023-2028 telah terjadi kecurangan terkait siapa saja yang harus di luluskan dan tidak boleh di luluskan. Tergugat diantaranya sejumlah DPRK dan Pansel KIP Langsa.
“Dalam gugatan yang telah di daftarkan itu diantaranya sejumlah DPRK dan Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Langsa, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” pungkas Muslim.***