Info Aceh Timur, Aceh – Sejumlah media online dipolisikan pada Jum’at, (28/7/2023), terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Pemberitaan tersebut termasuk media infoacehtimur.com, pelapor mengaku sangat dirugikan. Terhadap sejumlah media online yang telah dilaporkan ke Polda Provinsi Aceh, di nilai telah mencoreng namanya.
Surat tanda terima bukti laporan pengaduan dengan NOMOR:REG/73/VII/2023/SUBDIT V TIPID SIBER/DITRESKRIMSUS. Dalam laporan tersebut pelapor atas nama Irmansyah alias Danton, pada Kamis 27 Juli 2023 dirinya mengaku menuju ke Aceh Barat bersama dua orang rekannya.
Dikarenakan bahan bakar tidak mencukupi, pihaknya memilih mengisi bahan bakar di SPBU Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat sedang mengantri di stasiun tersebut, ia bersama rekanan nya mencurigai sebuah mobil GranMax sedang mengisi bahan bakar.
BERITA TERKAIT : Modus Ancaman, Tiga Orang Ngaku Wartawan Coba Peras Pemilik SPBU di Aceh
Pada saat itu, mobil GranMax berada didepan Irmansyah. Selanjutnya turun dari mobil dan mendekati mobil tersebut terdapat sebuah tangki telah dimodifikasi. Kemudian, Irmansyah menanyakan soal mobil GranMax yang telah dimodifikasi tanki nya itu.
Pihak Irmansyah selanjutnya bertemu dengan pengawas stasiun bertujuan untuk mengonfirmasi soalan mobil GranMax agar dapat diberitakan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan hak keterangan sehingga diarahkan ke manager.
Saat membagikan nomor kontak manager oleh pengawas, pihak Irmansyah mencoba menghubungi namun tidak ada respon sama sekali. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Irmansyah terkejut melihat dirinya yang terpampang di sejumlah media online dituding melakukan pemerasan terhadap petugas SPBU Lamsayeun.
Atas kejadian pencemaran nama baik melalui media online tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke kantor Ditreskrimsus Polda Aceh.***