Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sejumlah Organisasi Buruh Gelar Aksi Demo di Simpang 5 dan Kantor DPRA
    Aceh

    Sejumlah Organisasi Buruh Gelar Aksi Demo di Simpang 5 dan Kantor DPRA

    RedaksiFebruary 23, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Banda Aceh | Sebanyak 70 massa yang tergabung terdalam Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI)Aceh dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi Demo Rabu 23/2/2022 di Banda Aceh

    Dari amatan media ini mereka mulai berkumpul pukul 9.30 di depan halaman Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh dengan membawa sajumlah spanduk dan alat peraga lain nya.

    Selanjutnya massa melakukan aksi dibundaran simpang lima ,kemudian bergerak ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan sesuai rencana mereka juga akan melakukan aksi didepan BPJS ketenagakerjaan Aceh serta DisnakerMobduk Aceh.

    Sekretaris Aliansi Buruh Aceh ,Edy Jaswar, mengatakan, Aliansi Buruh Aceh dengan tegas menyatakan MENGUTUK KERAS kebijakan
    Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang secara nyata merupakan kebijakan yang ZALIM. Sebagai pihak yang terkena imbas langsung dari aturan ini,

    Maka,FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh
    mendesak Presiden RI mencopot Menaker Ida Fauziah yang telah mencederai nasib kaum tenaga kerja di Indonesia.

    “kami juga meminta DPRA Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat dan bangsa Aceh, juga kepada Gubernur Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun
    2022 mewakili Pemerintahan Aceh” Ungkap Edy.

    Selain Aliansi Buruh Aceh menuntut DPR Aceh segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri dalam bidang ketenagakerjaan.

    Kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota mengeluarkan petisi penolakan
    terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,

    Begitu juga Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan kantor cabang lainnya di Aceh
    mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

    Edy menuturkan apa yang terjadi terhadap buruh saat ini ibarat Gempa dan tsunami maha dahsyat telah menimpa rakyat Indonesia dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) ditengah Indonesia sedang melawan wabah covid-19.

    “salah satunya klaster ketenagakerjaan yang telah merontokkan sendi-sendi kehidupan ketenagakerjaan di tanah air, ditandai dengan mudahnya terjadi PHK dimana-mana, status kerja
    kontrak dan outsorcing merajalela, waktu dan sistem kerja yang semakin diskriminatif,
    ditambah lagi menjamurnya tenaga kerja asing masuk dan menjadi tuan ditanah endatu serta jaminan sosial yang semakin kritis” ungkapnya.

    Kemudian muncul Gelombang tsunami susulan pertama lahir melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimana telah menciderai dan menyapu kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan tenaga kerja
    Indonesia.

    Aturan upah dibuat sedemikian rupa sehingga banyak pihak dibuat tidak punya wewenang
    (termasuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) melalui ramuan regulasi yang bersifat hanya menguntungkan 1 belah pihak saja dan merugikan tenaga kerja.

    Mereka memaksa tenaga kerja Indonesia menjadi babu di negeri sendiri dan mengarah kepada kejahatan kemanusiaan yang terstruktur tanpa peduli terhadap kebutuhan hidup yang selayaknya untuk hidup dan
    berkehidupan.

    Lalu, Februari 2022 gelombang tsunami susulan kembali menimpa kaum tenaga kerja di
    Indonesa melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

    Aliansi buruh Aceh menilai Aturan itu sangat krusial dan menyayat hati kaum tenaga kerja terdapat dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan (dicairkan) pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

    Hal ini dapat membuat tenaga kerja bisa mati sebelum waktunya ditengah kondisi pandemic covid-19 yang hingga hari ini belum ada kejelasan kapan berakhirnya. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah sebuah KEZALIMAN yang nyata,Kata Edy Jaswar.***

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.