Info Aceh Timur, Aceh Tenggara – Dua tersangka AZ (22) dan DA (30) terpaksa di amankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 WIB. Akibat memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, tersangaka AZ dan DA diamankan pada disalah satu rumah di desa kisam pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 14:30 WIB.
” kedua tersangka diamankan oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 14:30 WIB, dengan 11 paket sabu yang di temukan yang disimpan di kamar mandi” katanya.
Kini kedua tersangka serta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu diamankan sabu 11 bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,41 gram dan kemudian satu bungkus lagi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, Uang tunai Rp. 39.000 dan satu buah handphone merek samsung warna hitam.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. [].