Info Aceh Timur, Aceh – Reaksi netizen ketika sejumlah wanita open Booking Out atau Booking Online (Open BO), ditangkap petugas kepolisian Polresta Banda Aceh, Aceh. Mengungkap bahwa diduga ada yang berprofesi sebagai selebgram.
Para wanita open BO itu berjumlah enam orang yang berhasil diungkapkan oleh petugas. Mereka inisial EA (22) sebagai mucikari, YM (24), dan VN (22), sebagai wanita panggilan.
Ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2023 dengan teknik Undercover, yang dimaksud men-booking YM, dan VN, melalui pelaku mucikari dengan teknik Undercover. Menyamar sebagai pelanggan.
Ketiganya tercatat warga Banda Aceh, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga wanita pelaku open Booking Out atau Booking Online (BO) pada 15 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA: Tiga Wanita Open BO Tarif Jutaan Ditangkap di Aceh, Tak Sadar Ternyata Dibooking Petugas
BACA JUGA: Kisah PSK di Aceh Sekali Short Time Rp500 Ribu, Faktor Ekonomi Hingga Adanya KDRT
Mereka inisial MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai wanita panggilan.
Reaksi netizen soal petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan enam wanita pekerja seks komersil (PSK), pada platform tik tok.
“Wowww, yang seperti ini harus dikasih paham. Bikin rusak aja itu wanita,” kata Musrih, dikutip infoacehtimur.com Jum’at, (18/8/2023).
Sebagian dari enam orang pelaku kejahatan seks tersebut, netizen mengungkapkan ada yang berprofesi sebagai selebgram hits di Provinsi Aceh.
Netizen tertuju pada wanita berinisial MW, asal Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari. Bahkan, tudingan selebgram juga tertuju pada wanita panggilan.
“Selebgram dengan gaya sosialita, pakai HP boba tapi kerjaannya naudzubillah. Percuma cantik tapi sana sini masuk,” sebut Anjar, dengan emoji ketawa.
“Tidak ku sangka masak iya dia begitu, mawaddah padahal kita udah lama kenal,” komentar Cut Intan Xavyera.
“Kakak jangan sampai seperti itu ya,” balas Rizal.
“Astaghfirullah waddah gak nyanka semoga kedepannya tidak mengulangi lagi sayang keluarga di kampung,” komen Shantioe.
Hukuman kepada masing-masing pelaku EA (22) sebagai mucikari, YM (24), dan VN (22), sebagai wanita panggilan yaitu cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan MW (23), asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai wanita panggilan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.
Sampai saat ini, postingan para pelaku pekerja seks komersil (PSK) yang di unggah oleh akun tik tok CCTV DALAM masih terus dibanjiri ragam komentar netizen.***