Infoacehtimur.com | Aceh – Nasib pegawai kontrak lingkungan Pemerintah Aceh dipastikan berada ‘diujung tanduk’. Mereka yang selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak diberbagai dinas, badan, dan lembaga dipastikan tidak akan dilanjutkan kontrak setelah masa aktif 2022.
Sebelumnya pada Januari 2022, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA telah menerangkan bahwa ‘pembersihan’ tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Aceh dilakukan untuk menyesuaikan anggaran daerah Aceh. Dijelaskan, Pemerintah Aceh tidak mampu lagi ‘membayar’ ribuan orang yang selama ini dikontrak untuk membantu kinerja PNS/ASN.
Baca Juga:
- Dayah Darul Ihsan Krueng Kali Jadi Kurikulum Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
- Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan
- Terungkap Kasus Pencurian Motor di Indra Makmu, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi
- Munas XIV, BKPRMI Aceh Timur Bersihkan 100 Masjid
- 3 Jam Pencarian, Jasad Pemuda yang Hanyut di Sungai Peureulak Aceh Timur Ditemukan
Selain perihal anggaran, penghapusan tenaga kontrak bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja PNS pemerintah daerah aceh.
Kemari pada Senin 7 Maret 2022 diketahui Sekteriat Daerah (Sekda) Aceh menyampaikan surat kepada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk menyiapkan Penyampaian Pagu dan Penginputan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2023.
Renja untuk Tahun Anggaran 2023 dipersiapkan untuk menentukan pengalokasian anggaran yang akan digunakan pada tahun 2023 surat tersebut juga berisi pertimbangan bagi pimpinan/kepala SKPA terkait ‘nasib’ pegawai kontrak.
Dalam surat Sekda itu, para pimpinan SKPA diperingatkan untuk tidak mengalokasikan dana bagi tenaga kontrak di tahun 2023. Sehingga dapat dipastikan bahwa tenaga kontrak lingkungan Pemerintah Aceh akan ‘punah’ ditahun 2023.
![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2022/03/Pegawai-Kontrak-Pemerintah-Aceh.jpeg)
Perihal pegawai kontrak tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidik (guru) oleh Jubir Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA menyebutkan bahwa 2 (dua) jenis tenaga kontrak itu yakni Nakes dan Guru tidak disesuaikan statusnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, infoacehtimur.com belum memperoleh keterangan lebih lanjut terkait ‘nasib’ tenaga kontrak Nakes dan Guru.