Infoacehtimur.com / Aceh – Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara DPRK Aceh Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh Muslim A Gani.
Sekwan dan Bendahara DPRK dilaporkan ke Kejati Aceh atas perihal pembayaran hak anggota DPRK Aceh Timur Syahrul A Gani yang belum diselesaikan sebesar (sekitar) Rp 500 juta.
Muslim selaku kuasa hukum untuk anggota DPRK Aceh Timur Syahrul A Gani itu mengaku bahwa uang Rp 500 juta tersebut merupakan hak kliennya yang harus dibayarkan oleh ‘lembaga Wakil Rakyat’ Aceh Timur.
Buka Update : Berita Aceh Timur dan Aceh
Melansir AcehTrend, diketahui anggota DPRK Aceh Timur, Syahrul A Gani terjerat kasus Narkotika dan berstatus sebagai terdakwa pada November 2019. Dalam perjalanan proses hukum, Mahkaman Agung (MA) RI menolah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Dengan keluarnya putusan dari MA yang memutuskan menolak kasasi JPU, maka Syahrul AG dinyatakan bebas dan semua hak-haknya harus dikembalikan. Tapi sampai saat ini hal itu belum dilakukan oleh Sekwan,” ujar Muslim dikutip dari AcehTrend (29/6/2022).
Perihal tuntutan terhadap Bendahara dan Sekwan DPRK Aceh Timur, Advokat Muslim menyebut bahwa berkas perkara telah ia serahkan ke Kejati Aceh untuk segera dioroses secara hukum.