
Infoacehtimur.com, Aceh – Seleb TikTok Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, ini ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Cut Bul, dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, atas dugaan pencemaran nama baik calon tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza.
Cut Bul dilaporkan berdasarkan nomor laporan LP/B/204/IX/2023/SPKT/Polda Aceh, pada 16 September 2023 lalu.
Pada Senin, 5 Februari 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan dirinya berstatus tersangka.
BACA JUGA: Soal Pencemaran Nama Baik, Selebgram Cut Bul Tak Takut Dilapor ke Polda Aceh
BACA JUGA: Peran Yuni Mauliza dalam Insiden Imam Masykur, Hingga Ibunda Minta Yuni Ikut ke Jakarta
“Tidak ditahan, karena menyusui (punya anak),” kata Yusi Muharnina, Kuasa Hukum Yuni Mauliza, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (6/2).
Berkas perkara kasus tersebut kabarnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa.
Sosoknya
Diketahui, sosok seleb TikTok Cut Bul, yang dilaporkan ke polisi oleh Yuni Maulida, cukup dikenal di Aceh karena kerap tersandung beberapa kontroversi.
Cut Bul pernah tersandung kontroversi karena mempromosikan sabun berbentuk alat kelamin pria dan tubuh wanita pada tahun 2022.
Sebelumnya, pada 2020, ia juga pernah terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemotor bernama Laila Henita tewas.***