Infoacehtimur.com, Aceh – Seleb TikTok asal Provinsi Aceh, MD alias Molly (32), ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung.
Molly ditangkap di salah satu apartemen daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Kasus dugaan asusila ini berawal saat Molly melakukan live streaming di platform media sosial Tik Tok, dan menyebarkan salah satu konten yang diduga konten asusila.
Konten yang disebarkan Molly kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan Molly ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.
BACA JUGA: Belum Kelar Satu Kasus, Seleb Aceh Cut Bul Kembali Dilaporkan Perkara Lain Lagi
BACA JUGA: Selebgram Asal Aceh, Cut Intan Nabila, Alami KDRT
Setelah korban melapor, polisi kemudian memanggil Molly untuk dimintai keterangan. Molly kemudian mangkir hingga pindah alamat.
Penangkapan terhadap Molly juga dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim.
“Benar, MD alias ML telah kami tangkap di salah satu apartemen di Cibubur setelah 2 kali mangkir panggilan polisi, Ia juga berpindah-pindah alamat,” kata Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jum’at (11/10/2024).
Slebgram tersebut dilaporkan, kata Ibrahim, karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang.
Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu Molly diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016.
Atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***