Infoacehtimur.com / Nasional – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang – undang tindak pidana korupsi.
Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
- SDM PKH Aceh Timur Luncurkan Program Gerakan Go Kampus Go Sarjana
- Berikut Daftar 4 Bansos Pemerintah yang Cair di 2022, Mulai PKH hingga Kartu Prakerja
- BPKH Membuka 2 Kesempatan Kerja
“Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi 8 Agustus 2021 di Mapolres Malang.
Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun.
“Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,” ungkap dia.
Baca Juga:
- Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Ini Syaratnya
- Rakor GTRA 2022 Aceh Timur. Bupati Singgung Evaluasi HGU.
- 24 TKSK Dilantik Dan Ditugaskan Untuk Menyelesaikan Persoalan Sosial Aceh Timur.
Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan sang ibu.
Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah perangkat elektronik.
“Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli barang – barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari cuma ada motor, untuk kerja waktu itu,” tandasnya.
Baca Juga:
- 24 TKSK Aceh Timur Akan Terima SK dan Pengukuhan Tahun 2022
- Ratusan Warga Sungai Raya Aceh Timur Terima BLT DD Tahun 2022
- Bayi Terlantar Kini Dapat Orang Tua Asuh
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta selama kurang lebih 4 tahun.
Temuan penyelewengan dana bansos ini juga menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2021 lalu.***
Sumber : Lintasnasional.com