Close Menu
    info terkini

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
    Nasional

    Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

    RedaksiApril 4, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Nasional – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang – undang tindak pidana korupsi.

    Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

    Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Baca Juga:

    • SDM PKH Aceh Timur Luncurkan Program Gerakan Go Kampus Go Sarjana
    • Berikut Daftar 4 Bansos Pemerintah yang Cair di 2022, Mulai PKH hingga Kartu Prakerja
    • BPKH Membuka 2 Kesempatan Kerja

    “Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi 8 Agustus 2021 di Mapolres Malang.

    Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun.

    “Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,” ungkap dia.

    Baca Juga:

    • Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Ini Syaratnya
    • Rakor GTRA 2022 Aceh Timur. Bupati Singgung Evaluasi HGU.
    • 24 TKSK Dilantik Dan Ditugaskan Untuk Menyelesaikan Persoalan Sosial Aceh Timur.

    Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan sang ibu.

    Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah perangkat elektronik.

    “Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli barang – barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari cuma ada motor, untuk kerja waktu itu,” tandasnya.

    Baca Juga:

    • 24 TKSK Aceh Timur Akan Terima SK dan Pengukuhan Tahun 2022
    • Ratusan Warga Sungai Raya Aceh Timur Terima BLT DD Tahun 2022
    • Bayi Terlantar Kini Dapat Orang Tua Asuh

    Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta selama kurang lebih 4 tahun.

    Temuan penyelewengan dana bansos ini juga menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2021 lalu.***

    Sumber : Lintasnasional.com

    Kementerian Sosial
    Follow on Google News
    Highlights

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    zakariaJuly 5, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Organisasi Payung Olahraga Domino Indonesia (PORDI) telah mengumumkan bahwa domino akan segera…

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,247
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.