Infoacehtimur.com, Medan – Dua calon penumpang berinisial MU (21) dan MAF (24) Asal Aceh diamankan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diamankan karena diduga membawa narkoba pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.
“Mereka diamankan di area pemeriksaan keamanan penumpang,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
- Pulang dari Malaysia, Pria Aceh Timur Masukkan Sabu ke Anus
- Penyelundupan 180 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Aceh Timur Digagalkan Polda Aceh
Dedi mengatakan kedua pelaku merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 385 tujuan Jakarta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kedua pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya diduga membawa 8 bungkus narkoba yang diselipkan di dalam sepatu,” ujarnya.
Baca juga:
- Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi
- Warga Langsa Tangkap Seorang Pria Karena Beli Sabu, Motornya Digantung ke Tiang Listrik
Selain 8 bungkus diduga narkoba, ditemukan juga barang bukti dua KTP, dua dompet, satu jam tangan dan satu handphone.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.