Kedua terduga pelaku bersama barang bukti 180 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita empat telepon genggam, satu kapal nelayan, satu unit GPS atau alat penentu posisi, dan satu unit minibus.
Klik Disini dan Baca BERITA NARKOTIKA Lainnya
Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
1 2