Infoacehtimur.com, Nasional – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 3,1 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim Batam. Dua bocah pelajar asal Aceh, berinisial F (21) dan A (17), ditangkap sebagai pelaku penyelundupan. Rabu (22/1/2025).
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai dua koper penumpang yang akan berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit di Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3,1 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua koper tersebut.
Baca Juga: Satu Bocah Dilaporkan Tenggelam di Sungai Tampak Peureulak
Kedua pelaku mengaku disuruh oleh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pelaku F mengaku telah membawa sabu tersebut sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku A mengaku baru satu kali. Keduanya mengaku diupah sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.
Kedua pelaku telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku F positif metamfetamin, sedangkan pelaku A negatif.
Baca Juga: Akibat Kecanduan, Remaja Aceh Tuka Barang-barang Pesantren dengan Sabu-sabu
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan narkotika,” katanya.