Daftar harga emas batangan Antam yang tertera di atas juga merupakan harga dasar yang belum dikenakan pajak.
Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.
Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Baca juga:
- Pengusaha asal Aceh Teuku Markam Penyumbang 28 kg Emas Monas, Orang Terkaya di Pemerintahan Orde Lama.
- Anies Baswedan Tiba Di Aceh, Massa Antusias Menyalami Hingga Teriak Presiden
Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.
Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.
Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam per 9 Desember 2022 setelah dikenakan pajak 0,45 persen dan 0,9 persen.
Harga emas batangan Antam NPWP (+ pajak 0,45 persen)
- 0,5 gram Rp 553.982
- 1 gram Rp 1.007.514
- 2 gram Rp 1.954.757
- 3 gram Rp 2.907.023
- 5 gram Rp 4.811.555
- 10 gram Rp 9.567.863
- 25 gram Rp 23.793.592
- 50 gram Rp 47.507.828
- 100 gram Rp 94.937.304
- 250 gram Rp 237.077.068
- 500 gram Rp 473.943.190
- 1.000 gram Rp 947.846.200.
Harga emas batangan Antam non NPWP (+ pajak 0,90 persen)
- 0,5 gram Rp 556.464
- 1 gram Rp 1.012.027
- 2 gram Rp 1.963.514
- 3 gram Rp 2.920.046
- 5 gram Rp 4.833.110
- 10 gram Rp 9.610.725
- 25 gram Rp 23.900.183
- 50 gram Rp 47.720.655
- 100 gram Rp 95.362.608
- 250 gram Rp 238.139.135
- 500 gram Rp 476.066.380
- 1.000 gram/1 Kg Rp 952.092.400.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)