Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, menyambut baik kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Bupati Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah.
“Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Baca Juga: BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional
Baca Juga: SKK Migas: Penutupan Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Masih Dibahas
Sebagai aksi dukungan, Bupati Al-Farlaky akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM), untuk mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” tambahnya.
Bupati Al-Farlaky juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur dan memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah.