Aceh Timur | Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh timur dengan nomor surat 440/12144. Tentang “Percepatan Vaksinasi Aceh Timur”
Dalam kegiatan vaksinasi ini supaya mencapai target nasional 70 % (tujuh puluh persen) yang telah menerima vaksin COVID-19 pada akhir Desember ini.
Ketua Umum Serikat mahasiswa muslimin Indonesia Cabang Aceh Timur, Aris munandar mengatakan, tentang kebijakan bupati aceh Timur dalam membuat satu keputusan yang sangat melukai hati rakyat.
Karena masyarakat terpaksa harus mengiku vaksinasi dan tidak ada kebebasan di negara yg demokrasi ini . Dari undang-undang, UUD 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 69 (1) dikatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
pasal 4 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan saya sependapat dengan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, kalau vaksin itu dipaksa itu melanggar HAM.
“Menurut saya kebijakan ini sangat tidak manusiawi terhadap masyarakat yang harus terpaksa mengikuti peraturan yg tidak logis, kebijakan yang begitu lucu dan membuat masyarakat tersiksa, dengan himbauan agar tidak menjual gas Elpiji dan pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang belum vaksin. Kata Aris munandar
Oleh sebab itu, sambung Pemuda Aceh Timur ini, kalau pemerintah belum sanggup meringankan beban masyarakat di era covid-19 jangan siksa masyarakat dengan peraturan-peraturan yang membuat masyarakat menjerit dan menambah beban ekonomi masyarakat.
Kami mohon kepada pemerintah Aceh timur agar mengeluarkan kebijakan yang lebih wajar dan tidak memberatkan masyarakat dan bisa membuat masyarakat lebih percaya terhadap pemerintah.