INFOACEHTIMUR.COM | MJ (58), pelaku pembunuhan terhadap Janda yakni Asrawati (35), warga Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur terpaksa menerima tempelan timah panas di bagian kaki kanannya.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap MJ lalu diintrogasi di lokasi, pelaku sempat menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.
Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, yang dihimpun infoacehtimur.com, melalui Konferensi pers. Senin (17/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, mengatakan Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati dilakukan oleh MJ (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah menerima laporan, dirinya (Kasat) Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB memimpin langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.
“Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.
Sementara, barang bakti (BB) yang diamankan milik korban, yakni, sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju. Sedangkan BB pelaku, yakni, sebilah parang dan kaos.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat.