• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Mualem Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya Jadi Ketua DPR Aceh

September 26, 2023

Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

September 26, 2023

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

September 25, 2023

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mualem Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya Jadi Ketua DPR Aceh
  • Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta
  • Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI
  • Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur
  • Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang
  • Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres
  • Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif
  • Korban Laka di Aceh Timur Kini Masih Terbaring Sakit Sudah 5 Bulan
Tuesday, September 26
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home » Sempat Jadi DPO, Oknum Sekdes Diduga Gelapkan Bibit Porang Kini di Amankan oleh Satreskrim Aceh Timur
Aceh Timur

Sempat Jadi DPO, Oknum Sekdes Diduga Gelapkan Bibit Porang Kini di Amankan oleh Satreskrim Aceh Timur

RedaksiSeptember 5, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai 2 (dua) Miliar Rupiah.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada bulan April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.

Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa 2 (dua) kendaraan jenis pick up milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar.

Demo

Sekira bulan Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” kata Kasatreskrim, Sabtu, (03/09/2022).

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 (sepuluh) trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 (delapan) trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang 2 (dua) trip diturunkan di lahan milik TA.

Baca Juga:

4 Pria di Aceh Timur Berzina dengan Janda di Kebun Karet Diamankan, 1 Orang DPO

Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI

“Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan 2 (dua) trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.” Sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” Jelas Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
Previous ArticlePenyakit laringitis Renggut Suara Merdu Muzammil
Next Article Protes BBM Naik, Ratusan Mahasiswa di Banda Aceh Geruduk Kantor DPRA
Highlight
Aceh

Mualem Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya Jadi Ketua DPR Aceh

By zackSeptember 26, 2023

Info Aceh Timur, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) Mualem menunjuk…

Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

September 26, 2023

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

September 25, 2023
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • TikTok
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version