Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Bukan ‘surat cinta’, sepucuk senjata api jenis pistol ditemukan didalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Idi, Aceh Timur pada Senin (15/08/2022). Pistol yang ditemukan oleh petugas LP itu lengkap dengan sejumlah peluru aktif.
Awwalu, pihak kepolisian memperoleh informasi terkait adanya penyelundupan senjata api kepada narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi. Atas dasar informasi tersebut, petugas Polres Aceh Timur bekerjasama dengan pihak LP untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 14:30 WIB.
Buka Update : Berita Aceh Timur
Wal Akhiru, sepucuk senjata api serta 8 butir peluru aktif yang telah diperoleh informasi sejak bulan juli itupun akhirnya ditemukan dalam area LP Kelas IIB Idi.
Diketahui senjata api jenis pistol itu diselundupkan oleh tersangka dengan cara dibalut dengan kain dan diselipkan kedalam celana dalam (CD). Hingga saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait kepemilikan senjata api oleh narapidana tersebut.
“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers pada Jum’at sore (19/08/2022).
Empat orang tersangka tersebut, masing-masing ialah pria inisial H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim. Pria inisial H (47) merupakan narapidana vonis seumur hidup atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam Kasus senjata api, inisial H berperan sebagai pelaku utama persediaan senjata api tesebut.
Tersangka kedua ialah pria inisial M (31) narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun. Ia merupakan warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dan memiliki peran sebagai pelaku utama menguasai dan menyimpan senjata api.
Selanjutnya tersangka wanita inisial I (38) warga Kecamatan Simpang Ulim. Tersangka inisial I (31) merupakan istri dari tersangka inisial H dan dalam kasus ini tersangka I (38) berperan menyimpan senjata api tersebut dirumahnya selama seminggu sebelum diselundupkan ke dalam LP Kelas IIB Idi.
Tersangka keempat yang berperan sebagai penyelundup senjata api kepada narapidana dalam LP kelas IIB Idi ialah wanita inisial F berumur 45 tahun.
“wanita inisial F ini adalah pacarnya tersangka inisial M yang napi korupsi itu”, sebut AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur.
Terkait asal muasal senjata api, Kapolres Aceh Timur mengatakan bahwa sumber senjata api itu masih dalam penyelidikan. Hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka pria inisial H dan M untuk melarikan diri.
AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 7 (tujuh) orang terkait kasus kepemilikan senpi dalam LP itu, dan 4 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. di Kantor Polres Aceh Timur.