Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang ayah tiri yakni inisial AG (36), nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya itu, AG di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur.
Sementara korban sebut saja Bunga (3), mereka tinggal di salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pelecehan terhadap Bunga terjadi pada bulan November 2022 sekira pukul 14.20 WIB.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, AG ditangkap oleh petugas kepolisian berdasarkan pengakuan istrinya karena telah melecehkan Bunga.
“AG kami tangkap karena telah melecehkan Bunga, hal itu dilaporkan oleh istrinya ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata AKP Arif Sukmo Wibowo,” kepada wartawan Selasa, (4/4/2023).
AKP Arif Sukmo Wibowo membeberkan pengakuan istrinya tersebut berawal, dia, AG dan Bunga pada waktu itu pulang dari pasar menuju rumahnya. Kemudian istrinya meminta menghentikan sepeda motornya karena ingin mengambil alat masak di salah satu rumah kerabatnya.
- Baca juga:
- Kakek 66 Tahun di Aceh Timur Perkosa Cucu Kandung Berkali-kali Hingga Hamil.
- Bunga Diperkosa oleh Ayah Tiri Didepan Televisi di Aceh Tamiang, Polisi Tangkap Pelaku.
- Parah! 4 Kakek Perkosa Bocah Dibawah Umur Hingga Hamil
Setelah balik mengambil alat, kata AKP Arif, saat menuju ke sepeda motor. Dirinya terkejut melihat suaminya sedang memeluk Bunga sambil melakukan hal tidak senonoh.
Melihat kelakuan suaminya itu, ia langsung mendatangi SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap AG, sempat dikabarkan kabur. Namun, aksinya berhasil diamankan.
“AG sempat kabur, setelah dilakukan pengintaian alhasil ia berhasil ditangkap di sebuah kedai kopi pada Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 23.45 WIB,” ujarnya.
AG pun mengakui perbuatannya itu saat dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian. ia dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkasnya.***