INFOACEHTIMUR.COM | Pengendara sepeda motor yang memamerkan alat kelaminnya kepada wanita di Kabupaten Pidie, Aceh diketahui merupakan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) berinisial MU (46). Ia ditangkap polisi usai videonya viral di media sosial.
Tindakan asusila MU terungkap saat polisi melakukan penyelidikan dari video yang beredar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Rabu malam, 22 Desember 2021.
Saat diperiksa polisi, ternyata MU yang pamer alat kelamin itu merupakan ASN di KUA Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.
“Hasil investigasi kita, pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di KUA Kecamatan Glumpang Baro,” kata Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Dari pemeriksaan awal, kata Rizal, MU diketahui mengalami gangguan jiwa ringan non-psikotik. Saat ini pelaku masih dalam tahap pengobatan sesuai surat pengantar dari RSJ Aceh.
“Pelaku ini memang mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik sesuai dengan surat pengantar dari Direktur RSJ Aceh Nomor:440.3/5438, tanggal 7 Juli 2008 tentang Pengantar Visum et Repertum. Sampai saat ini ia masih berobat jalan di RSU Tgk. Chik Ditiro Sigli,” kata Rizal.
Karena mengalami gangguan jiwa non-psikotik, pihaknya sudah mengundang keluarga MU dan perangkat desa agar selalu memantau MU jika berada di luar rumah.[Viva]