
Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ked ayah tersebut bersama tiga temannya.
Pada saat korban tiba di dayah tersebut, ia dan temanya langsung menuju Mushalla dayah untuk menunaikan shalat maghrib berjamaah.
Setelah selesai shalat maghrib, korban beserta santri lainnya diminta oleh Terdakwa M selaku pimpinan Dayah (sekaligus Ustad) berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah yang terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.
- Baca juga:
- Kisah PSK di Aceh Sekali Short Time Rp500 Ribu, Faktor Ekonomi Hingga Adanya KDRT.
- PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk.
- Coba “Sengklek” Paksa Mama Anak Dua, Tak Lama Jadi DPO Kini Agus Juga Tertangkap Polisi
Kemudian saat ceramah selesai, Terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat jemuran berupa celana dalam dan bajunya yang berada di belakang rumah terdakwa.
Mendapati perintah tersebut, korban lalu mengambil celana dalam dan baju tersebut dan kemudian di bawa ke mushala.
Setelah itu korban dibantu oleh dua temannya melipat celana dalam dan baju milik Terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat piring kotor bekas makan Terdakwa yang berada di mushala untuk dibawa ke dapur rumahnya, yang berdempetan dengan mushala Dayah tersebut.
Lalu membawa piring tersebut ke dapur rumah Terdakwa melalui pintu belakang.
Pada saat itu, satu teman korban merasa curiga dan langsung membuntuti korban dari belakang, namun tidak masuk ke dalam rumah.
Halaman: