
Infoacehtimur.com / Pidie Jaya – Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.
Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima dengan aksi kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.
- Baca juga:
- Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur
- Presma USCND Langsa: Pelecehan Seksual Marak Terjadi di Ruang Lingkup Kampus.
- Pelajar Di Aceh Ini Digerebek Warga Saat Melakukan Zina, Hingga Suara Desahan Kesakitan
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.
Halaman: