Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Seorang Warga Langsa Berakhir BUI Karena Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kredit ADIRA
    Kota Langsa

    Seorang Warga Langsa Berakhir BUI Karena Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kredit ADIRA

    IlhamAugust 30, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Kantor Syariah Adira Finance Kota Langsa.

    INFO ACEH TIMUR, Langsa – Nekat gelapkan sepeda motor yang masih kredit di Adira Langsa, Alfiza warga Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro berakhir di penjara selama 10 bulan.

    Dimana dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Alfiza melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

    Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

    BACA JUGA: PT Adira Finance Buka Lowongan Kerja, Penempatan Blang Pidie, Tapak Tuan dan Langsa

    BACA JUGA: Adira Finance Satelit Idi Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim Piatu

    Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, ketika dikonfrimasi, acehinfo.id, Rabu, 30 Agustus 2023, membenarkan putusan tersebut.

    “Benar sudah diputuskan, pada, 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat via WhasApp.

    Sementara, Supervisor PT ADIRA Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan, Alfiza, dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana, Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa.

    Alfiza sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022. Nasabah itu tidak koperatif sulit dihubungi dan nasabah sudah pindah ke Calang ikut suami. Dan sudah tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit.

    Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 sep 2022 pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023.

    “Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ungkap Muhammad Hatta.

    Muhammad Hatta menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin.

    Muhammad Hatta menjelaskan, sejak awal sudah tidak ada itikad baik, dan menurut nasabah dipersidangan, ia bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana kredit awal ia mendapatkan uang DP Rp 3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.

    Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah .

    Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit kepihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami (PT Adira Langsa).

    Sumber : Acehinfo

    Adira Finance Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.