INFO ACEH TIMUR, Langsa – Nekat gelapkan sepeda motor yang masih kredit di Adira Langsa, Alfiza warga Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro berakhir di penjara selama 10 bulan.
Dimana dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Alfiza melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA: PT Adira Finance Buka Lowongan Kerja, Penempatan Blang Pidie, Tapak Tuan dan Langsa
BACA JUGA: Adira Finance Satelit Idi Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim Piatu
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, ketika dikonfrimasi, acehinfo.id, Rabu, 30 Agustus 2023, membenarkan putusan tersebut.
“Benar sudah diputuskan, pada, 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat via WhasApp.
Sementara, Supervisor PT ADIRA Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan, Alfiza, dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana, Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa.
Alfiza sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022. Nasabah itu tidak koperatif sulit dihubungi dan nasabah sudah pindah ke Calang ikut suami. Dan sudah tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit.
Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 sep 2022 pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023.
“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ungkap Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin.
Muhammad Hatta menjelaskan, sejak awal sudah tidak ada itikad baik, dan menurut nasabah dipersidangan, ia bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana kredit awal ia mendapatkan uang DP Rp 3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.
Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah .
Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit kepihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami (PT Adira Langsa).
Sumber : Acehinfo