INFO ACEH TIMUR, ACEH – Sepanjang tahun 2023, tim gabungan yang terdiri dari Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian di Provinsi Aceh.
Berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat hampir capai 1 ton yaitu 960 kilogram lebih sepanjang 2023 di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan Sepanjang 2023, sejak Januari hingga awal Juli ini, ada 10 kali penindakan penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari 960 kilogram.
Dikutip ANTARA, ia mengatakan narkoba tersebut diselundupkan dari luar negeri. Sedangkan pelaku sebagian besarnya merupakan warga Aceh. Profesi pelaku ada nelayan, petani, dan lainnya.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, 18,6 Kg Sabu Diamankan
BACA JUGA: 2 Terpidana Mati Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu Aceh dari Jakarta Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
“Kami menyayangkan banyak warga Aceh menjadi sindikat narkotika internasional dengan menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia melalui Aceh,” kata Safuadi menyebutkan.
Dari 960 kilogram sabu-sabu, penindakan penyelundupan narkoba terbanyak dilakukan pada 19 Juni 2023. Di mana, bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kanwil DJBC Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 348 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya di perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur, pada 15 Februari 2023, bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan 200 kg sabu-sabu.
Selanjutnya, sinergi dengan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan 149 kg sabu-sabu di Kabupaten Pidie Jaya pada 22 Januari 2023.
Kemudian, penindakan di Perairan Laweung, Ujung Pie, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, bekerja sama dengan BNN RI menggagalkan penyelundupan 99 kg sabu-sabu pada 19 Juni 2023.
“Penindakan di Kabupaten Aceh Timur pada 2 Maret 2023 bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menggagalkan 50 kg sabu-sabu,” kata Safuadi.
Penindakan di Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023, bekerja sama Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 42 kg. Di Kabupaten Aceh Tamiang pada 19 Mei 2023, bekerja sama dengan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu.
“Dan terbaru, penindakan di Aceh Besar dengan barang bukti 57 kg sabu-sabu. Penindakan tersebut, bekerja sama dengan Polda Aceh pada 4 Juli 2023. Sedangkan paling sedikit penindakan di Bandara SIM Aceh Besar, dengan barang bukti 38,2 gram,” kata Safuadi.(ANT)***