Close Menu
    info terkini

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan

    July 4, 2025

    Rakor di Jakarta: Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Sepakati Strategi Pembangunan

    July 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sepeda Listrik Bukan Kendaraan di Jalan Raya, Berikut Perbedaan dengan Sepeda Motor Listrik serta Ketentuan Lalu Lintas
    Autotekno

    Sepeda Listrik Bukan Kendaraan di Jalan Raya, Berikut Perbedaan dengan Sepeda Motor Listrik serta Ketentuan Lalu Lintas

    ridhaJune 15, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Info Aceh Timur / Autotekno – Tren pengguna sepeda listrik semakin bertambah dan kian diminati oleh ragam usia, anak-anak, remaja, juga orang dewasa di Aceh, termasuk Aceh Timur.

    Sepeda Listrik berbeda dengan Sepeda Motor Listrik. Perbedaan tersebut juga menentukan “aturan main” yang berbeda antara Sepeda Listrik dengan Sepeda Motor Listrik.

    Selain “aturan main” lalu lintas, Kelengkapan atribut pada Sepeda listrik juga berbeda dengan sepeda motor listrik. Atribut dimaksud ialah kelengkapan lampu.

    Sepeda Motor Listrik memiliki perlengkapan lampu yang komplit untuk kebutuhan perjalanan di jalan raya sebagaimana kelengkapan sepeda motor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak.

    Singkatnya, Sepeda Listrik berbeda dengan Sepeda Motor Listrik, terlebih Sepeda Motor Bahan Bakar Minyak. Simak artikel ini biar full paham sayang.

    Regulai yang mengatur kebijakan lalu lintas menentukan bahwa sepeda listrik bukan kendaraan yang digunakan untuk berkendara di jalan raya.

    Perbedaan penggunaan yang diaturan dalam kebijakan lalu lintas bertujuan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan.

    Ketentuan penggunaan Sepeda Motor Listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM/45/2020 yang menyebut bahwa Sepeda Listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.

    Kawasan Tertentu dimaksud ialah kawasan atau area pemukiman, area wisata, area perkantoran, area bukan jalan raya, dan kawasan tertentu yang diatur Permenhub RI.

    Saat ini, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) belum mengambil tindakan terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik bersebab masih dalam tahap edukasi.

    Biar Gak Gagal Paham, sebagai informasi perbedaan kelengkapan Sepeda Listrik dengan Sepeda Motor Listrik / BBM itu bukan hanya perkara Kelengkapan Lampu.

    Sepeda Listrik dirancang berbeda dengan sepeda motor, termasuk perihal Kecepatan, daya angkut beban, dan jarak tempuh yang terbatas.

    Jumlah rata-rata jarak tempuh sepeda listrik ialah 30 kilometer. Sedangkan sepeda motor listrik dan sepeda motor berbahan bakar minyak memiliki jarak tempuh yang lebih jauh.

    Satlantas Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    zakariaJuly 4, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sejumlah pekerja di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, mengeluhkan praktik tidak…

    Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan

    July 4, 2025

    Rakor di Jakarta: Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Sepakati Strategi Pembangunan

    July 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,244
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.