Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sepeda Listrik Dilarang Lintasi Jalan Raya di Aceh Setelah Tewaskan Tiga Orang
    Aceh

    Sepeda Listrik Dilarang Lintasi Jalan Raya di Aceh Setelah Tewaskan Tiga Orang

    IlhamMay 20, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalang(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh secara resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum setelah meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. Tiga orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.

    “Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.

    Advertising
    Demo

    Iqbal menjelaskan bahwa sejumlah insiden yang melibatkan sepeda listrik telah terjadi di berbagai daerah di Aceh. Salah satu kecelakaan terbaru terjadi pada Minggu (11/5) di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Mee Timu, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, yang mengakibatkan pengemudi sepeda listrik mengalami luka berat.

    Menurut Iqbal, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik mengatur ketentuan penggunaan sepeda listrik, termasuk batas kecepatan maksimal 25 km/jam, kewajiban penggunaan perangkat keselamatan, dan larangan pengoperasian di jalan raya umum.

    Baca Juga: Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor

    Baca Juga: Nyiksa Orang Tua Demi Gaya, Minta Sepmor Trail yang Dibeli Motor Matic, Anak Ini Ngamuk

    Iqbal juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera membangun jalur khusus sepeda demi menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan kendaraan tidak bermotor lainnya.

    Meskipun Permenhub belum mengatur sanksi tegas, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tetap dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Sanksinya bisa berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga tindakan administratif lainnya,” tegas Iqbal.

    Komunitas Sepeda Sepeda listrik Sepeda Motor
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.