Infoacehtimur.com, Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh secara resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum setelah meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. Tiga orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.
Iqbal menjelaskan bahwa sejumlah insiden yang melibatkan sepeda listrik telah terjadi di berbagai daerah di Aceh. Salah satu kecelakaan terbaru terjadi pada Minggu (11/5) di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Mee Timu, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, yang mengakibatkan pengemudi sepeda listrik mengalami luka berat.
Menurut Iqbal, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik mengatur ketentuan penggunaan sepeda listrik, termasuk batas kecepatan maksimal 25 km/jam, kewajiban penggunaan perangkat keselamatan, dan larangan pengoperasian di jalan raya umum.
Baca Juga: Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor
Baca Juga: Nyiksa Orang Tua Demi Gaya, Minta Sepmor Trail yang Dibeli Motor Matic, Anak Ini Ngamuk
Iqbal juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera membangun jalur khusus sepeda demi menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan kendaraan tidak bermotor lainnya.
Meskipun Permenhub belum mengatur sanksi tegas, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tetap dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga tindakan administratif lainnya,” tegas Iqbal.