Panik, teman-teman A membawanya ke Rumah Sakit Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan taksi. Sementara Mayzon kabur ke bedeng tempat tinggalnya. Nyawa A tak tertolong. Dokter menyatakan ia telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Laporan masuk ke Polsek Setiabudi, lalu dilimpahkan ke Polsek Metro Menteng karena lokasi kejadian masuk wilayahnya. Polisi bergerak cepat. Mayzon ditangkap di dalam bedengnya tanpa sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, Mayzon dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kawanan Gajah Liar kembali Berkonflik dengan Warga Aceh Timur
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara Diburu Polisi
#Ketika Amarah Mengalahkan Akal
Peristiwa di Menteng itu meninggalkan satu pelajaran pahit: nyawa melayang karena hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kata maaf. Korek api, benda kecil pemantik rokok, malam itu justru memantik amarah yang tak terkendali.
Di tanggul yang gelap, di antara botol anggur dan pisau yang sempat terhunus, seorang pemuda 20 tahun kehilangan masa depan. Rekannya, yang mungkin hanya ingin koreknya kembali, kini harus menghadapi jeruji besi. Sepele, tapi mematikan. Dan luka itu tak hanya milik korban, tapi juga keluarga, teman, dan siapa pun yang malam itu berada di sana.


