Infoacehtimur.com / Nasional – Polisi meringkus Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.
BACA JUGA: Diduga Masalah Cinta, Wanita Muda di Aceh Ini Nekat Melakukan Percobaan Bunuh Diri
BACA JUGA: Diduga Bunuh Diri Pria di Aceh Timur Tewas Terbakar
Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.
Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.
“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen dikutip dari ANTARA pada Rabu (10/5/2023).
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Suara.com