Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar
    Aceh

    Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar

    IlhamOctober 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar.

    Info Aceh Timur, Aceh – Pria bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot, yang lebih dikenal dengan penyebutan mapea atau mafia, terancam 4 tahun penjara.

    Selain itu, terancam hukuman 4 tahun penjara Abu Laot, juga didenda Rp1 miliar rupiah. Pasalnya, Abu Laot melalui akun media sosialnya terutama tik tok.

    Diduga kerap mengeluarkan kata-kata tak senonoh dengan ujaran kebencian memberikan dampak buruk terhadap orang lain, atau toxic dalam bahasa kekinian.

    Abu Laot ditangkap petugas kepolisian Polda Aceh, karena dugaan pencemaran nama baik seseorang di akun TikToknya.

    BACA JUGA: Abu Laot Resmi Jadi Tahanan Polda Aceh, Dijerat dengan Pasal Berlapis

    BACA JUGA: Penampakan ‘Mafia’ alias Abu Laot Saat Dibekuk Petugas Kepolisian Polda Aceh

    Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya itu dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.

    Winardy menyebut, Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Selain itu Abu Laot juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.

    Abu Laot saat itu ditangkap di di Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 6 Oktober 2023. Abu Laot digiring Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.***

    Abu Laot ditangkap polda aceh Tik tok Uu ite
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.