Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar
    Aceh

    Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar

    IlhamOctober 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar.

    Info Aceh Timur, Aceh – Pria bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot, yang lebih dikenal dengan penyebutan mapea atau mafia, terancam 4 tahun penjara.

    Selain itu, terancam hukuman 4 tahun penjara Abu Laot, juga didenda Rp1 miliar rupiah. Pasalnya, Abu Laot melalui akun media sosialnya terutama tik tok.

    Diduga kerap mengeluarkan kata-kata tak senonoh dengan ujaran kebencian memberikan dampak buruk terhadap orang lain, atau toxic dalam bahasa kekinian.

    Abu Laot ditangkap petugas kepolisian Polda Aceh, karena dugaan pencemaran nama baik seseorang di akun TikToknya.

    BACA JUGA: Abu Laot Resmi Jadi Tahanan Polda Aceh, Dijerat dengan Pasal Berlapis

    BACA JUGA: Penampakan ‘Mafia’ alias Abu Laot Saat Dibekuk Petugas Kepolisian Polda Aceh

    Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya itu dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.

    Winardy menyebut, Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Selain itu Abu Laot juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.

    Abu Laot saat itu ditangkap di di Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 6 Oktober 2023. Abu Laot digiring Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.***

    Abu Laot ditangkap polda aceh Tik tok Uu ite
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.