Info Aceh Timur, Aceh – Pria bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot, yang lebih dikenal dengan penyebutan mapea atau mafia, terancam 4 tahun penjara.
Selain itu, terancam hukuman 4 tahun penjara Abu Laot, juga didenda Rp1 miliar rupiah. Pasalnya, Abu Laot melalui akun media sosialnya terutama tik tok.
Diduga kerap mengeluarkan kata-kata tak senonoh dengan ujaran kebencian memberikan dampak buruk terhadap orang lain, atau toxic dalam bahasa kekinian.
Abu Laot ditangkap petugas kepolisian Polda Aceh, karena dugaan pencemaran nama baik seseorang di akun TikToknya.
BACA JUGA: Abu Laot Resmi Jadi Tahanan Polda Aceh, Dijerat dengan Pasal Berlapis
BACA JUGA: Penampakan ‘Mafia’ alias Abu Laot Saat Dibekuk Petugas Kepolisian Polda Aceh
Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya itu dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.
Winardy menyebut, Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu Abu Laot juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.
Abu Laot saat itu ditangkap di di Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 6 Oktober 2023. Abu Laot digiring Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.***