Info Aceh Timur, Internasional – Setiap jemaah haji asal Aceh pada tahun ini menerima wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,9 juta.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Azhari mengatakan, pemberian wakaf Baitul Asyi diawali ke calon haji Kloter 1.
Besaran dana (wakaf) yang diterima masing-masing 1.500 riyal,” kata Azhari di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.
Pembagian wakaf itu sudah mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023) sore waktu Arab Saudi di Kantor Wakaf Baitul Asyi, Aziziyah, Mekkah.
BACA JUGA: Pj. Bupati Aceh Timur Lepaskan 240 Jamaah Haji
BACA JUGA: Cabdikdik dan DWP Aceh Timur Peusijuk Tiga Guru SMA Calon Jamaah Haji
Uang itu diserahkan oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.
Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Aceh.
Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jamaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun ini sama dengan musim haji sebelumnya.
“Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jemaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” ujarnya.
Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.
Ia berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jemaah dengan sebaik-baiknya.
Sejumlah uang yang diberikan itu merupakan wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi ini dulunya merupakan wakaf kecil.
Seiring waktu, wakaf ini terus berkembang menjadi wakaf produktif, yakni berupa tanah, penginapan dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada di sekitaran Masjidil Haram.
Direktur Pusat Kajian Peradaban dan Budaya Aceh M Adli Abdullah, dalam tulisannya yang terbit di Harian Serambi Indonesia pada 2010, menyatakan ada beberapa tanah wakaf milik orang Aceh yang pernah bermukim di Arab Saudi tersebar di Mekkah.
Namun, ada satu tanah wakaf yang sering disebut yaitu milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi alias Habib Bugak Asyi.
Setiap tahun jemaah haji asal Aceh menerima uang wakaf yang berjumlah jutaan rupiah dari hasil pengelolaan tanah itu.
Pemberian uang tunai itu bermula pada 2006, setelah tanah wakaf milik Habib Bugak Asyi terkena proyek perluasan Masjidil Haram pada masa Raja Malik Saud bin Abdul Aziz.
Bangunan di atas tanah itu dahulu digunakan untuk penampungan jemaah haji dan pelajar Aceh.
Untuk mengganti penggusuran, Kerajaan Arab Saudi memberikan dua tanah yang letaknya juga tidak jauh dari Kabah.
Setelah penggusuran dan ada ganti rugi, sempat belum ada tempat tinggal atau bangunan yang berikan untuk jemaah asal Aceh.
Ketua nazir (pengelola) Wakaf Habib Bugak Asyi sebelumnya, Muneer Abdul-Gani Asyi, mengatakan uang baru diberikan pada 2006 setelah ada investor yang ingin membangun hotel di atas tanah itu.
“Kami saat itu belum memiliki keuntungan untuk dibagikan. Setelah ada investor yang mau membangun hotel di lahan itu, barulah kita mendapatkan keuntungan dari uang sewa lahannya,” kata Muneer saat pembagian uang pada 2007 seperti dilansir Antara.
Pada 2007, sebanyak 4.282 jemaah haji Aceh menerima uang sebesar USD 337. Pada 2010 terkumpul dana sebesar Rp 14 miliar dibagikan untuk 4.133 jemaah.
Sedangkan pada 2017, setiap jemaah haji Aceh menerima Rp 4,2 juta dari hasil pengelolaan tanah itu.
Muneer juga mengatakan, dari keuntungan lainnya, nazir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di kawasan Aziziah.
Pada 2006, kedua lahan itu dibangun pemondokan khusus untuk jemaah asal Aceh.
Habib Bugak Asyi yang berasal dari Aceh Singkil mencatatkan wakafnya pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazir (pengelola wakaf).
Saat mencatatkan wakafnya, Habib Bugak Asyi meminta tanahnya bisa untuk tempat bermukim warga Kerajaan Aceh Darussalam yang sedang belajar atau berhaji.
Nazir yang mengelola tanah itu menjelaskan wakaf tidak boleh dipindahmilikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf.
Habib Bugak Asyi telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, Mekkah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Mekkah sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh.
Jika tidak ada orang Aceh yang ke Mekkah untuk belajar atau haji bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk siswa dari Nusantara (Jawi) atau kawasan ASEAN saat ini.
Jika tidak ada dari Nusantara, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk kebutuhan masjid. ***
Sumber : Kompas.com