Infoacehtimur.com / Ekonomi – Fakta bahwa semua pabrik kelapa sawit tidak peduli dengan kebijakan/peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait harga kelapa sawit yang disimpulkan APKASINDO ‘bikin’ petani sawit melongo.
Diketahui pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 01/2018, Pergub Tata Niaga TBS Sawit di 8provinsi dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor 165 Tahun 2022 dengan tujuan secara umum ialah untuk melindungi dan mensejahterakan petani.
Namun, kejadian dilapangan secara praktis disimpulkan bahwa semua pabrik kelapa sawit tidak dipedulikan dengan semua kebijakan/peraturan tersebut.
Fakta terhadap kesimpulan demikian diterangkan oleh Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) setelah mengumpulkan data harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di 8 provinsi yang didirikan Posko Pengaduan Harga TBS kelapa sawit.
Bagaimana Harga Sawit Di “Negara Tetangga” ?
Data per tanggal 6 Mei 2022, Petani sawit di Malaysia rata-rata menikmati harga TBS antara RM 1.310 – RM 1.200 per ton sesuai grade buah atau sekitar Rp 4,33 juta – Rp 3,97 juta per ton.
Buka: Kumpulan Berita Aceh Timur Di Infoacehtimur.com
Jika dikonversikan kedalam Rupiah/kilogram, harga sawit di Malaysia berkisar Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kilogram sesuai kualitas buah. Malaysian Palm Oil Board (MPOB) mendata harga TBS sawit di Sabah sebesar RM 72,3/1% OER (oil extraction rate).
Harga TBS Sawit di Aceh Timur
Di harga TBS kelapa sawit di Aceh pada lawal minggu kedua bulan Mei (per tgl.9 Mei) berada pada angka Rp 1.500 – Rp 1.600 per 1 kilogram.
Di Aceh Timur, para agen membeli sawit dari petani dengan harga rerata Rp 1.600/kg, sebagaimana mengutip rilis Serambi (9 Mei). Salah satu agen di Aceh Timur.
“Banyak toke sawit mengeluh dengan harga segini, tapi apa boleh buat di pabrik kelapa sawit (PKS) dibeli antara Rp 1.320 hingga Rp 1.780 per kilogram”, kata salah seorang agen di Aceh Timur(8/05/2022).
Disisi lain, terdapat pula pihak yang mengeluh dan mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengontrol pabrik kelapa sawit supaya tidak menetapkan harga beli secara sebelah pihak secara tidak.
Penetapan Harga TBS Sawit
Perlu diketahui bahwa patokan dari harga TBS adalah tender CPO di KPBN dan selanjutnya patokan harga CPO di KPBN adalah harga CPO internasional.
Melansir Bisnis.com (4/05/2022), Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sudah mewanti-wanti kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak memanfaatkan kebijakan larangan ekspor CPO untuk menurunkan harga bahkan tak membeli TBS sawit dari para petani.