Infoacehtimur.com – Rakyat Aceh di warung kopi maupun di layar hp sibuk like, share, dan komen mendukung rencana penghapusan Barcode BBM, demikian pula dengan Bupati/Walikota yang baru dilantik oleh Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem.
Padahal, didepan mata Mualem Dana Otsus Aceh yang diatur UUPA diutak-atik begitu saja oleh Pemerintah Pusat. Tak kalah penting dari persoalan Barcode BBM.
APBA Tahun 2025 dipangkas oleh Pemerintah Pusat, alasannya Efisiensi Anggaran. Penyebabnya beragam, termasuk penambahan menteri yang menjadikan kabinet Presiden Prabowo begitu gemuk hingga berjumlah 48 Menteri, 56 Wakil Menteri.
Barangkali, kondisi kabinet itu dapat diungkap dalam sebuah pantun yang cacat: “Habis bagi kue, kuranglah porsi. Habis taruh banyak menteri, kuranglah anggaran”, demikian bunyi pantun cacat tersebut.
Menyadari dana negara tidak cukup, singkat cerita, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Bagaikan “kerbau dicucuk hidungnya” dengan tali, Sri Mulyani yang mengurusi perkara keuangan negara, pada 3 Februari 2025 menerbitkan surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.
Keputusan Nomor 29 itu mengatur penyesuaian (perubahan_red) “aturan main” tentang rincian dana Alokasi Transfer Ke Daerah, baik Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Wal akhiru, Keputusan Menkeu membuahkan pemangkasan Anggaran Aceh Tahun 2025. DAU terpotong 56,3 M, DAK terpotong Rp 104,2, dan Dana “uang damai” Otsus terpotong 156 miliar, total APBA terpangkas 317,4 milyar.
Pemotongan Dana Otsus Bukan Soal Jumlah. Keputusan Menteri Patahkan UUPA ?
Sebelumnya, anggaran yang dapat diterima oleh Aceh dalam APBA tahun 2025 (DAU, DAK, Otsus) menyentuh Rp 6,958 triliun, kini setelah “di barber” tersisa Rp 6,640 triliun.
Memang, angka pemangkasan Rp 317 M tidak seberapa jika dilihat dari total APBA tahun 2025 yang mencapai Rp 6,6 Triliun.
Namun pertanyaan yang harus disadari oleh seluruh otak dan hati rakyat aceh ialah, apakah Surat Keputusan sebuah Kementerian dibiarkan mampu “mematahkan” MoU Helsinki-UUPA terkait pengaturan Dana Otsus ?
Rakyat Aceh yang mementingkan Aceh, baik dari unsur Pelajar, Cendikiawan, Wartawan, hingga Pemangku Kebijakan harus mampu mempertahankan isi Perjanjian Damai Aceh maupun UUPA dihadapan Pemerintah Pusat, agar jangan terusik sedikitpun, sepeser pun, setitik darah pun.
Tentu, penghuni Bumi Aceh tidak sudi melihat UUPA yang mengatur Otsus Aceh terpatahkan oleh sekelas surat keputusan menteri keuangan hingga Dana Otsus 2025 diutak-atik begitu saja.