Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah swalayan dan minimarket di Kota Idi Rayeuk pada Senin, (28/04/2025) siang.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya makanan atau jajanan yang diduga mengandung gelatin babi dan sudah dicap halal.
Namun, hasil sidak yang dilakukan oleh tim gabungan tidak menemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi di beberapa swalayan yang diperiksa, seperti Harissa Mart, Bintang Perdana, Berkat Baru, dan Zaura.
“Dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan, tidak ditemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi pada swalayan, Minimarket dan Sejumlah tempat Ritel makanan jajanan ini kita dilakukan pengecekan tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca Juga: BPJPH Temukan Produk Berlabel Halal yang Mengandung Unsur Babi
Baca Juga: Viral di Medsos Nasi Khas Aceh Berbahan Babi, DPR: Itu Penghinaan
Baca Juga: Dugaan Peredaran Produk Haram di Gerai Ritel, MPU Aceh Inspeksi Mendadak
Meski tidak menemukan produk yang mengandung babi, pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Aceh Timur menghimbau kepada pemilik usaha swalayan atau supermarket untuk selalu mengecek produk makanan kemasan sebelum mendistribusikannya kepada konsumen.
Pengecekan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi masuknya produk-produk yang sudah ditetapkan mengandung babi tersebut.
Sebelumnya, BPJPH dan BPOM telah mengungkapkan temuan mengejutkan tentang sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi, meskipun tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Temuan ini memicu kegelisahan publik, terutama konsumen muslim yang bergantung pada label halal sebagai jaminan.