Infoacehtimur.com / Berita Aceh Timur – Kasus harimau mati setelah memangsa kambing warga Desa Peunaron, Kabupaten Aceh Timur telah naik ke meja hijau sidang di Pengadilan Aceh Timur.
Agenda Sidang pemeriksaan saksi digelar pada Selasa (16/05/2023).
Saksi pertama yang menduduki kursi persidangan ialah Syamsul Bahri. Ia merupakan Keuchik (Kepala Desa) Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Syamsul Bahri dalam saksinya, secara umum, ia menerangkan perihal 2 hari kejadian. Pertama, hari penemuan 4 bangkai kambing. Kedua, hari penemuan bangkai harimau di sekitar lokasi penemuan bangkai kambing.
Saymsul menerangkan bahwa pada hari Selasa (22/02/2023) ia menerima kabar dari seorang warga tentang penemuan bangkai kambing yang diduga dimangsa harimau.
Lalu, rombongan aparat desa bersama kepolisian sektor (polsek) Peunaron, serta petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) dan apara pihak lainnya mendatangi lokasi kejadian.
Saat itu, para rombongan hanya menemukan bangkai kambing. Sekembali dari lokasi, muncullah dugaan bahwa kambing tersebut mengandung racun.
Petugas FKL memberitahu kepada saksi Syamsul bahwa bangkai kambing tersebut sudah ditaruh racun hama jenis curator.
Selanjutnya pada Rabu (22/02/2023), Tim BKSDA bersama anggota FKL, dan kepolisian setempat menuju lokasi kejadian dengan maksud hendak mengubur 4 bangkai kambing.
Saat itulah, satu bangkai Harimau ditemukan disekitar lokasi penemuan bangkai kambing.
Pengakuan saksi, jarak antara kandang kambing dengan bangkai kambing dan bangkai harimau masing-masing 10 hingga 15 meter.
Sementara jarak antara lokasi kejadian dengan pusat pemukiman warga berjaran 3 hingga 5 kilometer.
Sementara penasehat hukum terdakwa, dalam sudang kedua itu menampilkan bukti foto bahwa tubuh harimau yang mati tersebut terdapat luka, sekitar bagian perut.
Penasehat hukum menyebut patut diduga harimau mati karena terkena jerat, bukan karena racun.
Sidang pemeriksaan saksi selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada 25 Mei 2023.