Info Aceh Timur, Nasional – Seorang pria inisial MD (39), asal Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Medan.
Pasalnya, MD ditangkap menyimpan barang haram yaitu 10 kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi, dia ditangkap Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Saloso mengatakan, MD ditangkap pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
“Ditangkap MD saat itu sedang di warung makan menunggu seseorang,” kata Iptu Habibi, Jum’at (13/10/2023).
BACA JUGA: Dua Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Timur di Amankan Polrestabes Medan
BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Ilegal dari Aceh dan Sumut yang Dimuat ke Kapal
Sosok MD, kata Iptu Habibi, ketika itu telah dicurigai oleh petugas kepolisian. Saat diperiksa jok sepeda motornya, didapati ada 5 bungkus plastik besar berisi 5 kg sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke kosan MD di Gang Eka Warni I bersama kepala lingkungan, Hasilnya, ada sejumlah narkotika lagi yang ditemukan di dapur kosan MD.
“Narkotika itu disembunyikan di dapur, dalam ember. Ada 5 kg sabu lagi dalam bungkus besar, 400 gram sabu di dalam bungkus kecil, 50 butir ekstasi, satu unit handphone, serta lainnya,” sebutnya.
Ketika diinterogasi, MD mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang di Tanjung Balai pada dua minggu lalu. Ada pun bos MD berada di kawasan Aceh.
“Hingga saat ini pelaku MD telah diamankan, selanjutnya petugas sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.***