Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru
    Nasional

    Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru

    IlhamApril 6, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Wanita muda inisial HJ (20), ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru, pada Jum’at (22/3/2024) lalu.

    HJ ditangkap lantaran simpan 2 kilogram sabu dalam koper yang disembunyikan di antara lipatan 12 helai celana.

    Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, upaya ini gagal karena barang haram yang dibawa HJ terdeteksi petugas bandara sekitar pukul 11.57 WIB.

    “Petugas bandara kemudian melaporkan temuan itu ke kita dan kemudian menjemput pelaku dan barang bukti,” kata Manapar, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

    BACA JUGA: Kurir 6 Kg Sabu asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara di PN Medan

    BACA JUGA: Polda Babel Gagalkan 35 Kilogram Sabu yang Dibawa Kurir dari Aceh Timur

    Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Manapar, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang masih dalam buruan petugas kepolisian.

    Wanita muda asal Provinsi Aceh ini bertempat tinggal di Desa Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

    Atas perbuatannya itu, HJ dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.

    “Dirinya juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya.

    Berita Aceh Berita Nasional Pekanbaru Sabu Wanita Muda
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.