Infoacehtimur.com, Nasional – Wanita muda inisial HJ (20), ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru, pada Jum’at (22/3/2024) lalu.
HJ ditangkap lantaran simpan 2 kilogram sabu dalam koper yang disembunyikan di antara lipatan 12 helai celana.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, upaya ini gagal karena barang haram yang dibawa HJ terdeteksi petugas bandara sekitar pukul 11.57 WIB.
“Petugas bandara kemudian melaporkan temuan itu ke kita dan kemudian menjemput pelaku dan barang bukti,” kata Manapar, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
BACA JUGA: Kurir 6 Kg Sabu asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara di PN Medan
BACA JUGA: Polda Babel Gagalkan 35 Kilogram Sabu yang Dibawa Kurir dari Aceh Timur
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Manapar, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang masih dalam buruan petugas kepolisian.
Wanita muda asal Provinsi Aceh ini bertempat tinggal di Desa Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Atas perbuatannya itu, HJ dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Dirinya juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya.