Close Menu
    info terkini

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru
    Nasional

    Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru

    IlhamApril 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Simpan 2 Kg Sabu dalam Koper, Wanita Muda asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Wanita muda inisial HJ (20), ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru, pada Jum’at (22/3/2024) lalu.

    HJ ditangkap lantaran simpan 2 kilogram sabu dalam koper yang disembunyikan di antara lipatan 12 helai celana.

    Advertising
    Demo

    Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, upaya ini gagal karena barang haram yang dibawa HJ terdeteksi petugas bandara sekitar pukul 11.57 WIB.

    “Petugas bandara kemudian melaporkan temuan itu ke kita dan kemudian menjemput pelaku dan barang bukti,” kata Manapar, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

    BACA JUGA: Kurir 6 Kg Sabu asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara di PN Medan

    BACA JUGA: Polda Babel Gagalkan 35 Kilogram Sabu yang Dibawa Kurir dari Aceh Timur

    Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Manapar, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang masih dalam buruan petugas kepolisian.

    Wanita muda asal Provinsi Aceh ini bertempat tinggal di Desa Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

    Atas perbuatannya itu, HJ dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.

    “Dirinya juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya.

    Pekanbaru Sabu Wanita Muda
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Aceh, Crisna Akbar, mendesak pemerintah pusat…

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.