Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sebut saja bunga, siswi berusia 16 tahun diduga diperkosa oleh seorang remaja 17 tahun di kamar mandi sekolah di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kejadian pemerkosaan terhadap bunga terjadi pada Selasa, 13 Desember 2022. Berawal pelaku mengajak korban ke kamar mandi, pelaku juga merupakan teman dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku telah kita amankan.
Baca Juga: IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh
Baca Juga: Parah! 4 Kakek Perkosa Bocah Dibawah Umur Hingga Hamil
“Pelaku kita amankan pada Kamis 12 Januari 2023, setelah mendapat laporan dari korban,” kata Zeska, seperti dilansir DetikSumut Senin, (16/1).
Zeska mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke salah satu kamar mandi di sekolah korban. Begitu tiba di toilet, pelaku disebut langsung memperkosa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku disebut meninggalkan korban sendiri di kamar mandi. Menurut Zeska, ketika pelaku keluar kamar mandi ada seorang saksi yang melihatnya.
“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita,” jelas Zeska.
Menurutnya, saksi yang penasaran masuk ke dalam kamar mandi dan melihat korban di sana. Korban lalu dibawa ke ruang guru untuk ditanya apa yang terjadi.
“Korban mengaku diperkosa pelaku,” jelasnya.
Pihak sekolah lalu menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami korban. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma.
Zeska menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Baca Juga: Usai Nyabu Lalu Buka Film Biru, Pria di Aceh Ini Perkosa 5 Wanita, Termasuk Nenek-nenek
Baca Juga: Pria di Aceh Ini Diancam oleh 4 Orang Hidung Belang, Teman Wanitanya Rudapaksa