Close Menu
    info terkini

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH
    Citizen

    Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH

    zakariaApril 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sungguh pilu dan memalukan baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua manusia berwujud pria yang mana mereka ini diduga berstatus pasangan.

    Manusia berwujud pria ini tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis alias “pajoh Pungoeng” sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu kawasan Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

    Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan “Kami menemukan dua orang di toilet… Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).

    Baca Juga: Aceh Darurat HIV/AIDS, Gay Jadi Kelompok Penularan Tertinggi

    Baca Juga: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh 80% Didominasi Mahasiswa

    Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”).

    “Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.

    Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas. 

    “Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

    Sumber: Kutipan dialeksis.com

    Banda Aceh Gay Gaya Hidup Sengklek Sodomi
    Highlights

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    RedaksiJanuary 12, 2026

    Infoacehtimur.com, Pante Bidari – Gampong Seuneubok Saboh yang baru saja diterjang pilu akibat banjir bandang…

    Mualem Tunjuk Haji Maop Nahkodai DPW Partai Aceh Aceh Timur, Siap Perkuat Kerja Politik di Daerah

    January 11, 2026

    Bupati Al- Farlaky Kirim Logistik Untuk Korban Banjir Susulan

    January 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Kembali Melanda Aceh Timur, Indra Makmur Terendam

    January 8, 2026

    Banjir Susulan Kepung 9 Kecamatan di Aceh Timur

    January 8, 2026

    Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur Kembali Terendam Banjir

    January 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    January 12, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,045
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.