Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH
    Citizen

    Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH

    zakariaApril 17, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sungguh pilu dan memalukan baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua manusia berwujud pria yang mana mereka ini diduga berstatus pasangan.

    Manusia berwujud pria ini tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis alias “pajoh Pungoeng” sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu kawasan Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

    Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan “Kami menemukan dua orang di toilet… Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).

    Baca Juga: Aceh Darurat HIV/AIDS, Gay Jadi Kelompok Penularan Tertinggi

    Baca Juga: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh 80% Didominasi Mahasiswa

    Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”).

    “Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.

    Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas. 

    “Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

    Sumber: Kutipan dialeksis.com

    Banda Aceh Gay Gaya Hidup Sengklek Sodomi
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.