Close Menu
    info terkini

    Menara Telekomunikasi di Aceh Timur Berbahaya, Warga Minta Pengecekan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH
    Citizen

    Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH

    zakariaApril 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sungguh pilu dan memalukan baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua manusia berwujud pria yang mana mereka ini diduga berstatus pasangan.

    Manusia berwujud pria ini tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis alias “pajoh Pungoeng” sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu kawasan Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

    Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan “Kami menemukan dua orang di toilet… Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).

    Baca Juga: Aceh Darurat HIV/AIDS, Gay Jadi Kelompok Penularan Tertinggi

    Baca Juga: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh 80% Didominasi Mahasiswa

    Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”).

    “Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.

    Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas. 

    “Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

    Sumber: Kutipan dialeksis.com

    Banda Aceh Gay Gaya Hidup Sengklek Sodomi
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menara Telekomunikasi di Aceh Timur Berbahaya, Warga Minta Pengecekan

    zakariaFebruary 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebuah menara telekomunikasi di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau…

    Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?

    February 25, 2026

    Alfarlaky Serahkan 100 Mushaf Alquran Untuk Masjid Terdampak Banjir

    February 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026

    Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

    February 21, 2026

    Pria Aceh Timur Ditemukan Gantung Diri di Kebun Sawit, Diduga Depresi Akibat Perceraian

    February 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menara Telekomunikasi di Aceh Timur Berbahaya, Warga Minta Pengecekan

    February 26, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026704
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.