Infoacehtimur.com, Aceh – Dalam paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh mengungkap adanya setoran uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun dan telah berlangsung lama tanpa penindakan.
Baca Juga: Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur: Polisi Dituduh Tebang Pilih
Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyebut praktik tambang ilegal dilakukan secara masif dan membabi buta hingga merusak lingkungan, dengan melibatkan aparat, pemodal, dan pengusaha minyak ilegal.
Pansus juga mencatat ada sekitar 450 titik tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh dengan lebih dari 1.000 unit ekskavator beroperasi.