Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kegiatan sumur minyak ilegal oleh masyarakat yang mengakibatkan kebakaran dilakukan secara tradisional tanpa adanya izin atau persetujuan dari SKK Migas maupun pemerintah. Sehingga kegiatan ini diduga dilaksanakan tanpa memerhatikan aspek keselamatan kerja maupun good engineering practice dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, Kamis, 14 April 2022, menanggapi somasi yang dilakukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali menyampaikan somasa terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Ketua YARA Safaruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April 2022 menjelaskan, somasi kedua itu disampaikan setelah somasi pertama yang dilayangka pihaknya pada 22 Maret 2022 lalu tidak ditanggapi.
Dalam somasinya YARA meminta agar Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Peureulak Kecamatan Ranto Perlak, karena telah membahayakan keselamatan masyarakat sekitarnya, dan telah terjadi tiga kali kebakaran di areal tersebut yang mengakibatkan korban jiwa sampai meninggal dunia.
Menurut Rudi, sejak terjadi insiden terbakarnya sumur di Wilayah Aceh Timur tersebut pada 11 Maret 2022, SKK Migas juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pertamina EP. SKK Migas juga melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian setempat untuk mengamankan lokasi kegiatan sumur ilegal yang mengakibatkan kebakaran.
“SKK Migas menerima salinan tembusan surat resmi dari Bupati Aceh Timur kepada Field Pertamina EP Rantau tanggal 30 Maret 2021 perihal Permohonan Penutupan Sumur Minyak di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur,” kata Rudi.
SKK Migas bersama BPMA dan pihak terkait juga disebutkan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk hal tersebut. Saat ini menurut Rudi, pihaknya sudah mencapai proses pembahasan opsi pelaksanaan penutupan sumur tersebut baik secara permanen atau sementara dengan memerhatikan beberapa aspek sosial.
“Dalam kegiatan ini selanjutnya memerlukan komitmen dan dukungan bersama dari para pihak agar berjalan dengan aman dan lancar,” katanya lagi.
Dia mengatakan SKK Migas juga sedang melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah BPMA dan juga PT Pertamina EP terkait pengalihan Wilayah Kerja yang ada di Aceh kepada BPMA. “Sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rudi.|Acehinfo|