Close Menu
    info terkini

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    May 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Soal Pencemaran Nama Baik, Selebgram Cut Bul Tak Takut Dilapor ke Polda Aceh
    Aceh

    Soal Pencemaran Nama Baik, Selebgram Cut Bul Tak Takut Dilapor ke Polda Aceh

    IlhamSeptember 17, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Soal Pencemaran Nama Baik, Selebgram Cut Bul Tak Takut Dilapor ke Polda Aceh.

    Info Aceh Timur, Aceh – Selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita dikenal dengan Cut Bul buka suara soal laporan Yuni Maulida ke Polda Aceh, yang menyebutkan dirinya tidak mencemarkan baik wanita tunangan almarhum Imam Masykur tersebut.

    Dalam video Tiktok Cutbulstylee, diunggah Minggu (17/9/2023) pagi, selebgram Cut Bul mengaku tidak takut dirinya dilaporkan ke Polda Aceh karena telah mencemarkan nama baik Yuni. Menurutnya tidak ada celah ia digugat secara hukum oleh Yuni dan tim penasehat hukumnya.

    “Gak ada yang perlu diklarifikasi, oman Cut Bu Yeo (oo Cut Bul Takut), ini bukan perkara takut, Boh ka kajak lapor aju keudeh, dari data peu kah kajak lapor kee peugah long (ya sudah kamu laporkan saja, dari data apa kamu laporkan saya, sebutkan saya ) telah mencemarkan nama baik, sedangkan foto, video, dumpu (semua) yang digandeng dan yang jih eh (dia menyender dibahu) nyan chit ka (itu sudah) beredar di media sosial,” terang Cut Bul.

    Cut Juga menerangkan, terlepas sudah ada klarifikasi bahwa aksi Yuni bersender di lengan seorang perwira TNI dalam video pernyataan bersama Hotman Paris tidak seperti yang dituduhkan netizen, namun fakta itu tidak bisa dibenarkan, apalagi pelapor dirinya masih sebatas tunangan, belum menjadi istri yang sah.

    BACA JUGA: Setelah Tuai Hujatan, Yuni Calon Tunangan Imam Masykur Mengalami Down Hingga Sakit

    BACA JUGA: Keterlibatan Yuni Mauliza Sebagai Saksi atas Kematian Imam Masykur, Berawal dari Ini…

    Ia mengaku tidak takut dilaporkan , karena dia berbicara soal aksi Yuni dengan bukti. Cut Bul juga mengungkapkan rasa kesalnya, karena seharusnya Yuni tidak perlu menggubris sikap netizen terhadap kejadian itu. Sebaiknya fokus saja berjuang untuk mendapat keadilan hukum terhadap almarhum Imam Masykur.

    Video Tiktok tersebut telah disaksikan puluhan ribu, disukai 3032, dikomentari 320 orang dan telah dibagikan 114 kali.

    Video Cut Bul tersebut juga dikomentari pro dan kontra oleh pengikutnya, seperti akun Tiktok Sri Astuti13726 mendukung pernyataan Cut Bul “Dukung Cut Bul” tulisnya.

    Kemudian ada yang juga yang kontra “Ini bukan soal calon atau tunangan, tp persoalan si Yuni adalah saksi yg sangat penting dalam kasus ini,” komen akun Team Tapikor,

    “Hana nyambung Cut Bul peugah,” tulis Nyak Fatimah.

    “Bek keuheun keugob Cut Bul walau kadang ata beutoi krn mandum na karma,” komentar Aquat.

    Sebelumnya, Yuni Maulida bersama kuasa hukumnya melaporkan selebgram cutbulstylee atas dugaan pencemaran nama baik melalui video di media sosial ke Polda Aceh.

    Yusi Muharnina menyebutkan sebuah video yang dibuat selebgram itu beredar luas dan viral, isinya dianggap berupa hujatan dan makian terhadap Yuni.

    “Yuni setelah kejadian (hujatan) ini langsung jatuh sakit bahkan sempat di opname (rawat) dan tidak berani keluar rumah karena down bahkan hingga keluarga Yuni juga down,” papar Yusi Muharnina.

    Bahkan kata Yusi, pasca kejadian itu Yuni dilarang oleh keluarganya untuk menjadi saksi penyelesaian hukum atas pembunuhan Imam Masykur dan itu akan berdampak pada proses pengungkapan kasus tersebut.

    “Namun berkat tim kuasa hukum Imam Masykur berbicara baik-baik dengan keluarga Yuni sehingga Yuni diizinkan menjadi saksi dalam proses persidangan Imam Masykur,” beber Yusi Muharnina.

    Akun Tiktok @cutbulstylee dilaporan ke Polda Aceh dengan LP/B/204/IX/2023/SPKT/Polda Aceh, 16 September 2023.**

    Sumber : Anteroaceh

    Cut bul Harian Aceh Imam Masykur Yuni Mauliza
    Follow on Google News
    Highlights

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    ridhaMay 31, 2025

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Aceh Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025

    Kapal Motor Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand, 18 Awak Kapal Diamankan

    May 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,178
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.