Infoacehtimur.com | Nasional – Persoalan sengketa empat pulau di Aceh antara Provinsi Aceh, dan Sumut di Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara menandatangani berita acara empat Pulau tersebut.
Persengketaan empat pulau di Aceh yaitu di Aceh Singkil, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi atau Rakor Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau.
Melansir Serambinews, Rakor ini digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH M Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto SE, MSi.

Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Baca Juga:
- 4 Pulau Aceh Singkil Sengketa Dengan Sumut Diverifikasi Faktual Tim Kemendagri RI
- Empat Pulau Aceh Dicaplok, Wakil JASA Langsa Maulana Fiqri: Gubernur Jangan Diam!
- Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut
Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut, Ir Zubaidi MSi, juga menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai. Begitu juga dengan seluruh kabupaten/kota di Aceh,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, M Syakir, mengatakan dalam hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.
Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.
“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” kata Syakir.
Baca Juga:
- Komisioner Bawaslu Aceh Timur: “Kita Tak Ada Kewenangan Awasi PAW Anggota Dewan”
- Muscab PKB Aceh Timur, Iskandar Istanbul Terpilih Jadi Ketua Periode 2022 – 2027
Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumut,Drs Ervan Gani P Siahaan MSE, mengatakan Pemerintah Sumut tetap memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.
“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut.
Tidak mengubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau itu,” ujarnya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.
“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.
SEBAGIAN ARTIKEL TELAH TAYANG DI SERAMBINEWS