Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh, Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen
    Nasional

    Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh, Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen

    IlhamJune 21, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Persoalan sengketa empat pulau di Aceh antara Provinsi Aceh, dan Sumut di Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara menandatangani berita acara empat Pulau tersebut.

    Persengketaan empat pulau di Aceh yaitu di Aceh Singkil, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

    Empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi atau Rakor Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau.

    Melansir Serambinews, Rakor ini digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.

    Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH M Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto SE, MSi.

    Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh

    Baca Juga:

    • 4 Pulau Aceh Singkil Sengketa Dengan Sumut Diverifikasi Faktual Tim Kemendagri RI
    • Empat Pulau Aceh Dicaplok, Wakil JASA Langsa Maulana Fiqri: Gubernur Jangan Diam!
    • Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut

    Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut, Ir Zubaidi MSi, juga menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai. Begitu juga dengan seluruh kabupaten/kota di Aceh,” katanya.

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, M Syakir, mengatakan dalam hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.

    Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.

    “Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” kata Syakir.

    Baca Juga:

    • Komisioner Bawaslu Aceh Timur: “Kita Tak Ada Kewenangan Awasi PAW Anggota Dewan”  
    • Muscab PKB Aceh Timur, Iskandar Istanbul Terpilih Jadi Ketua Periode 2022 – 2027

    Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumut,Drs Ervan Gani P Siahaan MSE, mengatakan Pemerintah Sumut tetap memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

    “Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut.

    Tidak mengubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau itu,” ujarnya.

    Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

    “Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

    Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

    SEBAGIAN ARTIKEL TELAH TAYANG DI SERAMBINEWS

    Aceh info Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,542
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.