Info Aceh Timur, Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur menjelaskan pertanyaan yang membuat sejumlah besar masyarakat heran soal calon anggota legislatif inisial ZI (34), jadi buron 20 kilogram sabu. Kini telah ditangkap.
Diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, menjadi salah satu berkas penting yang biasa diperlukan seseorang untuk melamar kerja atau syarat administrasi lainnya seperti daftar menjadi calon anggota legislatif.
Seperti beritakan sebelumnya bahwa ZI, telah menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022, ditangkap pada 15 November 2023.
“Soal SKCK siapa saja bisa mengajukan permohonan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (17/11/2023).
BACA JUGA: Terlibat 20 Kilogram Sabu, Seorang Caleg Ditangkap Polisi di Aceh Timur
Meski begitu, kata Andy, untuk mengajukan permohonan SKCK walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa pernah atau sedang menjalani proses hukum.
Ia menjelaskan, misalkan masyarakat ingin membuat SKCK lalu pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan. Namun dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum.
“Sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.***