Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Soal SKCK Caleg Buron 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Aceh Timur, Polisi Bilang Begini
    Aceh Timur

    Soal SKCK Caleg Buron 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Aceh Timur, Polisi Bilang Begini

    IlhamNovember 17, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur menjelaskan pertanyaan yang membuat sejumlah besar masyarakat heran soal calon anggota legislatif inisial ZI (34), jadi buron 20 kilogram sabu. Kini telah ditangkap.

    Diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, menjadi salah satu berkas penting yang biasa diperlukan seseorang untuk melamar kerja atau syarat administrasi lainnya seperti daftar menjadi calon anggota legislatif.

    Demo

    Seperti beritakan sebelumnya bahwa ZI, telah menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022, ditangkap pada 15 November 2023.

    “Soal SKCK siapa saja bisa mengajukan permohonan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (17/11/2023).

    BACA JUGA: Terlibat 20 Kilogram Sabu, Seorang Caleg Ditangkap Polisi di Aceh Timur

    Meski begitu, kata Andy, untuk mengajukan permohonan SKCK walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa pernah atau sedang menjalani proses hukum.

    Ia menjelaskan, misalkan masyarakat ingin membuat SKCK lalu pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan. Namun dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum.

    “Sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.***

    Polres Aceh Timur Sabu Sabu Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.